Langsung ke konten utama

Islam Dan Pandangan Tentang Pancasila


Pancasila sebagai dasar negara tidaklah mudah diterima oleh maysarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam karena dianggap tidak mengandung unsur-unsur keislaman. Banyak orang Islam pada masa kemerdekaan atau pasca kemerdekaan meminta untuk menjadikan Indonesia sebagai negara Islam, bukan negara yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Salah satu sebab Pancasila diingkari sebagai dasar negara adalah, adanya unsur agama Hindu didalamnya. Menurut Faisal Ismail didalam bukunya yang bejudul Ideologi Hegemoni dan Otoritas Agama (1999), respon umat Islam atas adanya Pancasila itu ada tiga. Pertama, terjadi ketika menjelang kemerdekaan (1945) hingga sidang-sidang Majelis Konstituante (1956-1959). Dalam masa ini para orang-orang Nasionalisme-Sekuler mengajukan Pancasila sebagai dasar negara. Kedua, terjadi ketika pemerintahan orde baru mengajukan P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) pada tahun 1978. Dan yang ketiga terjadi pada tahun 1982, yaitu ketika pemerintah mengajukan Pancasila sebagai asas tunggal bagi semua organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan.
Akan tetapi pada akhirnya Pancasila dapat diterima oleh masyarakat Muslim di Indonesia, sebagai ideologi dan falsafah negara. Dalam hal ini umat Islam di Indonesia berijtihad dan mempunyai dalil-dalil serta argumentasi masing-masing terkait tentang pemahaman Pancasila sesuai penafsirannya. Tercatat organisasi keagamaan seperti NU (menerima pada tahun 1984) dan Muhammadiyyah (menerima pada tahun 1985) menerima Pancasila sebagai dasar negara (Sitompul, 1996).
Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat menumbuhkan dinamisme baru didalam diri umat Islam Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga dapat melahirkan masyarakat yang kuat, toleran, HAM, dan pelindungan minoritas serta hal-hal lainnya.
Indonesia dengan dasar negaranya Pancasila adalah ideologi sah bangsa Indonesia. Pancasila dinilai dapat berhasil menyatukan bagsa indonesia yang majemuk ini. Perbedaan suku bangsa, agama seringkali membuat kerusuhan dimanapun itu berada, dan para pendiri negara ini nyatanya berhasil menciptakan landasan mulia dengan melepas ego masing-masing kelompok.
 
Pancasila sejatinya sangatlah Islami, Abdul Karim (Menggali Pancasila Perspektif Islam, 2004) memperlihatkan jika pidato Ir. Soekarno pada waktu sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, sangat kental menyebut takwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan menghormati agama lain menurut kepercayaan-kepercayaan yang meraka anut. Hal ini menurutnya sama persis dengan Piagam Madinah yang disampaikan oleh Nabi Muhammad ketika mengadakan pertahanan bersama melindungi Madinah dari serangan musuh.
Dalam sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, memiliki prinsip bahwa Indoneisa adalah bengsa yang beragama. Didalam sila pertama mengandung ajaran tauhid atau monoteisme, dan ini ada dasarnya didalam al Qur’an, yaitu Q.S Al Ikhlas. Nilai yang terkandung didalam sila pertama ini adalah mengakui bahwa bangsa Indonesia itu mengakui adanya tuhan yang esa, menurut kepercayaan masing-masing agama.
Sila kedua dalam Pancasila yaitu Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Sila ini mempunyai makna bahwa manusia itu harus diperlakukan secara adil dan beradab sebagai sama-sama makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, tanpa memandang suku, ras, agama dan sebagainya (Soeprapto,1996, h. 5). Kandungan sila ini adalah sebagai sama-sama manusia yang lahir dan hidup di Indonesia, maka harus diperlakukan secara adil tanpa memandang kedudukan manusia tersebut. Pada dasarnya sila ini itu sama dengan apa yang telah diwahyukan kepada Nabi Muhammad, yaitu didalam Q.S Al Isra’; 70, Al Hujurat; 13, An Nahl; 80.
Selanjutnya sila ketiga yang berbunyi Persatuan Indonesia. Dengan kemajemukannya masyarakat Indonesia, sebuah persatuan nasional sangatlah perlu untuk menghindari adanya perpecahan. Dengan dasar sila ketiga ini para pendiri bangsa ingin menyelaraskan semua unsur yang ada di Indonesia. Dengan berdasarkan Persatuan Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai tolak ukuk bahwa yang hendak dicapai bukanlah kepentingan masing-masing individu ataupun kelompok, akan tetapi adalah tercapainya kepentingan semua unsur yang terlibat dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara. Didalam al-Qur’an banyak disingung soal pentingnya persatuan. Didalam ayat al-Qur,an, contoh surat al-Baqarah: 213, an-Nisa’: 1, al-Hujurat: 13, Ali Imron: 103, dan al-Anfal: 46 mengajak manusia untuk menjaga persatuan dan kesatuan umat, untuk tidak saling berprasangka buruk, bertengkar, dan lain sebagainya.
Setelah itu sila keempat, yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. Indonesia didirikan oleh banyak orang dan itu tidak hanya satu golongan saja. Dengan adanya perbedaan golongan tersebut, melakukan musyawarah pastilah ada dan tidak dapat dihindari. Hal ini bisa dilihat ada banyaknya rapat-rapat yang dilakukan oleh para bapak-bapak pendiri bangsa saat menentukan dasar negara Indonesia dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan itu. Dalam pandangan Islam, hal permusyawaratan ini diperintahkan oleh Allah melalui al-Qur,an surat Ali Imron: 159, dan asy-Syȗrȃ: 38.
Sila terakhir yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Bangsa Indonesia. Didalam mendirikan sebuah negara setiap bangsa pasti menginginkan suatu keadilan yang menyeluruh, tidak terkecuali bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia menuangkannya dalam sila kelima dalam dasar negaranya. Para bapak-bapak pendiri bangsa tidak mau jika keadilan di Indonesia hanya untuk sebagian kecil rakyat Indonesia. Pada dasarnya kandungan sila kelima ini menghendaki adanya kemakmuran yang merata bagi seluruh masyarakat, dan itu bisa dicapai dengan sifat keadilan. Al-Qur’an di dalam surat an-Nahl: 90, sudah jelas menyerukan kepada umat Islam untuk berbuat adil, ihsan, memberikan hak sanak kerabat, tidak keji dan mungkar, serta permusuhan.

Dapat dilihat dari uraian tentang dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila, bisa disimpulkan bahwa Pancasila tidaklah bertentangan dengan Islam, bahkan Islam lah yang mempengaruhi Pancasila. Dapat di simpulkan bahwa semua sila dalam Pancasila sesuai dengan Maqasid al-Syari’ah. Maqasid al-syari’ah atau tujuan-tujuan hukum Islam pernah disinggung oleh Imam asy-Syathibi, Beliau mengungkapkannya didalam kitab al-Muwwafaqat
هذ الشريعة وضعت لتحقيق مقاصد الشارع في قيام مصالحهم في الدين والدنيا معا
“sesungguhnya syari’at itu ditetapkan bertujuan untuk tegaknya (mewujudkan) kemashlahatan manusia di dunia dan akhirat”.
Dalam bagian yang lainnya Imam asy-Syathibi berkata “الاحكام مشروعةلمصالحح العباد”, yang artinya adalah “hukum-hukum di undangkan untuk kemashlahatan hamba”
      Pada dasarnya tujuan penatapan hukum syari’at Islam adalah untuk kemaslahatan manusia seluruhnya, baik yang ada di dunia maupun di akhirat. Hal ini berdasarkan firman Allah pada surat al-Anbiya’: 107, yang artinya “Dan tidaklah kami mengutus kamu’ melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. Dari sini dapat disimpulkan bahwa tujuan adanya hukum Islam untuk terwujudnya kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individu dan sosial.
      Butir-butir yang ada dalam Pancasila tidaklah lepas dari pengaruh nilai-nilai keislaman, hal ini juga disampaikan oleh Abdul Karim (Islam Nusantara, 2007), “Dalam Pancasila jelas dipengaruhi oleh ajaran Islam antara lain tentang tauhid, persamaan derajat manusia, semua manusia adalah keturunan nenek moyang yang satu, musyawarah sebagai landasan dalam memecahkan problematika dalam urusan keduniaan, dan pemberian harta kepada mereka yang memerlukan dalam bentuk sedekah, infak, dan zakat”.
      Jika dilihat dari tulisan Abdul Karim, dapat dsimpulkan jika Pancasila sebenarnya mempunyai tujuan yang sama dengan Maqasidul asy-Syari’ah. Imam Syathibi merumuskan Maqasidul asy-Syari’ah menjadi lima asas, yaitu
1.    Hifdz ad-Dȋn. Pemeliharaan agama adalah tujuan utama Islam, dan ini juga tertuang dalam Pancasila sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.    Hifdz an-Nafs. Islam adalah agama damai, oleh karena itu Islam sangatlah menekankan adanya pemeliharaan jiwa/diri. Hal ini dibuktikan dengan adanya hukum qishash bagi seorang pembunuh. Kandungan asas yang kedua inilah yang terdapat dalam butir Pancasila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Bangsa Indonesia.
3.     Hifdz an-Nasb. Islam mensyari’atkan pernikahan dan mengharamkan perzinaan. Hal ini untuk menjaga semua manusia dapat menjaga keturunan mereka. Dengan terjaganya keturunan, munculah suatu rasa persatuan diantara mereka karena mereka merasa bahwa mereka berasal dari asal yang sama. Oleh karena itulah para perumus dasar negara Indonesia menjadikan asas Persatuan Indonesia sebagai salah satu sila yang ada di Pancasila. Ini untuk memberitahukan bahwa kita adalah satu, dan kita itu dari nenek moyang yang sama.
4.    Hifdz al-Aql. Manusia adalah sebaik-baiknya makhluk yang diciptakan oleh Allah, ada dua hal yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Pertama adalah, Allah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya (al-Qur’an, at-Tȋn: 4), yang kedua adalah akal pikiran (al-Qur’an, at- Tȋn: 5-6). Di dalam al-Qur’an banyak pujian Allah terhadap orang berakal. Dengan akal pikiranlah manusia menentukan jalan hidup mereka, memecahkan masalah mereka, dan mengambil keputusan. Akan tetapi terkadang memecahkan masalah sendiri sangatlah sulit, karena pada dasrnya manusia adalah makhluk sosial, jadi mereka membutuhkan orang lain dalam memecahkan suatu masalah. Jadi musyawarah adalah jalan yang biasa dipilih mereka. Tidak terkecuali bangsa Indonesia, dengan memakai asas Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Keijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan, diharap mampu untuk membuat Indonesia menjadi lebih baik.
5.     Hifdz al-Mȃl. Semua harta yang ada di dunia ini adalah milik Allah. Harta yang kita punya semuanya adalah titipan Allah. Oleh karena itu agar tidak adanya kerakusan manusia, Allah mengatur dengan disyari’atkannya Mu’amalah. Dengan adanya syari’at tersebut manusia diperintah untuk melakukan sedekah, infak, dan zakat. Hal-hal tersebut bertujuan untuk memberi kedilan bagi sesama manusia. Mendirikan suatu negara juga diharuskan memikirkan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Dengan dasar inilah Indonesia mengaturnya dalam sila kelima, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Bangsa Indonesia.
       
      Dalam berkonsep berbangsa dan bernegara di Indonesia, Pancasila adalah suatu final. Saat pendeklarasian dulu, Indonesia mendeklarasikan bukan sebagai negara sekuler maupun negara Islam, dasar dan falsafah Indonesia adalah Pancasila. Disinilah fungsi Maqasidul asy-Syari’ah diperlukan, sebagai alat untuk menyandingkan Pancasila dengan asas-asas hukum Islam. Hubungan antara keduanya sudah jelas, sehingga kekhawatiran akan penyimpangan-penyimpangan hukum Islam tidaklah ada, dikarenakan pada dasarnya visi keduanya sama, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertempuran Teluk Leyte 23-25 Oktober 1944

Pertempuran Teluk Leyte dikatakan sebagai pertempuran laut terbesar dalam sejarah dan merupakan pertempuran laut terbesar dari Perang Dunia II . Perang itu adalah serangkaian pertempuran yang terdiri dari empat pertempuran yang terpisah antara pasukan Sekutu dan Jepang :   Pertempuran Laut Sibuyan ,   Pertempuran Selat Surigao ,   Pertempuran Tanjung Enga n o  dan   Pertempuran Samar yang terjadi di pulau Leyte Filipina pada 23-2 5 Oktober 1944 . Pertempuran ini berawal ketika Sekutu hendak menginvasi Filipina yang dimulai dari pendararan di Pulau Leyte. Sementara itu, Jepang juga berniat menginvasi Filipina. Pasukan Negeri Sakura datang bersamaan dengan armada Sekutu yang juga baru saja tiba di Leyte. Sejak itu, kedua pihak bertempur. Jepang mulai mengerahkan pasukannya untuk menggempur Sekutu. Sekutu juga tak mau kalah dan langsung menghadang Jepang.  Secara lokasi, posisi Jepang sangat strategis lantaran posisi Leyte yang dekat dengan Kepulauan ...

Operasi Ten-Go 7 April 1945

Operasi Ten-Go adalah operasi militer besar yang terakhir dilakukan angkatan laut Jepang dalam Perang Pasifik pada Perang Dunia II.   Pada April 1945, kapal tempur Jepang IJNS Yamato yang merupakan kapal tempur terbesar di dunia berangkat untuk melakukan misi bunuh diri melawan kekuatan Sekutu di Pertempuran Okinawa. Sebelum sampai di Okinawa, armada Jepang diserang hingga tidak dapat melanjutkan pelayaran, dan hampir seluruhnya dihancurkan oleh pesawat-pesawat Amerika  yang berpangkalan di kapal-kapal induk. IJNS Yamato dan lima kapal perang Jepang lainnya tenggelam. Pertempuran ini mempertunjukkan supremasi udara Amerika dalam tahap terakhir Perang Pasifik, dan betapa mudahnya kapal-kapal dijadikan sasaran serangan udara bila tidak dilindungi pesawat-pesawat tempur. Meskipun harus mengorbankan sejumlah besar nyawa dalam usaha yang sia-sia, pertempuran ini menunjukkan usaha terakhir Jepang dalam memperlambat gerak maju Sekutu menuju kepulauan Jepang. Pertempuran ini...

Perang Uhud

          Setelah Perang Uhud, para pembesar Quraisy mulai menganggap Rasulullah sebagai pemimpin yang piawai. Mereka sadar bahwa untuk menghancurkan kaum muslimin harus membutuhkan persiapan yang matang dan juga kekuatan yang besar. Para pembesar Quraisy sudah mulai membuat perjanjian kerjasama dengan kabilah-kabilah Arab yang ada di sekitar Mekah. Selain itu kaum Quraisy juga melakukan kerjasama dengan orang-orang Yahudi Khaibar dan Bani Nadhir serta Bani Ghathfan. Dengan banyaknya kerjasama, para pembesar Quraisy berharap mampu menumpas Islam sampai ke akarnya.             Dari kerjasama yang di lakukan kaum Quraisy mereka dapat mengerahkan sebanyak 600 pasukan kaveleri, 10.000 infranteri, dan unta yang sangat banyak untuk mengangkut perbekalan.             Rasulullah mengetahui rencana kaum musyrikin dan kemudian meminta pendapat para sahabat, ...